

Infografis dibuat dengan menyajikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangkandri untuk Tahun Anggaran 2026, yang telah disahkan secara hukum melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2025. Gambaran visual ini memuat rincian lengkap sumber pendapatan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD), transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta pendapatan lainnya, dengan total yang dianggarkan. Di sisi belanja, infografis menguraikan alokasi dana per bidang prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan, hingga sektor-sektor spesifik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ridwanulloh ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Karangkandri dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai sarana informasi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.



0 Komentar